Gelapkan dana PNPM ratusan juta, ibu satu anak ditahan

Posted by REVOLUSIMENTAL.ORG on Kamis, 03 September 2015 | 20.47

Puji Lestari (35) warga Dusun sewelut, Desa Plalangan, Kecamatan Jenanga, Ponorogo ditahan Kejari Ponorogo. Ia telah mengemplang dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri senilai Rp 158.534.900.
“Tersangka ditahan untuk menghindari agar dia tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,”ucap Kasie Pidsus Kejari Ponorogo Heppy Alhabibi saat mendampingi Kajari Ponorogo Sucipto kepada lensaindonesia.com, Kamis (3/9/2015).
Dijelaskan Kasi Pidsus, perkara ini merupakan limpahan Polres Ponorogo 25 Agustus lalu.
Dalam aksinya, tersangka telah membentuk tujuh kelompok simpan pinjam perempuan yang kesemuanya diketuai sendiri olehnya, yaitu Kelompok Dahsat yang mengajukan proposal dengan nilai Rp 50 juta, Inova dengan nilai Rp 20 juta, kelompok Dewi Sartika dengan nilai Rp 50 juta, Kelompok Anggrek dengan nilai Rp 45 juta, kelompok Idola dengan nilai pengajuan Rp 50 juta dan kelompok Dara dengan nilai Rp 25 juta.
Dari total pengajuan proposal tersebut jika dihitung mencapai Rp 280 juta, dan yang mendapatkan persetujuan dan bisa dicairkan sebesar Rp 275 juta.
Terungkapnya kasus tersebut karena dari sebagian pengaju kredit ternyata tidak masuk dalam daftar anggota kelompok simpan pinjam, sehingga ada dana Rp 158.534.900 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka.
“Ada sejumlah nama peminjam yang tidak masuk dalam daftar anggota kelompok, sehingga ditengarai ada penyelewengan anggaran. Ini yang masih kita dalami,”ucap Heppy Alhabiby.
Ditambahkannya, penahanan dilakukan terhadap tersangka setelah ada informasi yang masuk ke Kejari, bahwa tersangka akan melarikan diri ke luar kota. Oleh karena itu Kajari memerintahkan untuk menahan tersangka.
Tersangka yang sudah dinyataan berkasnya lengkap ( P21) oleh penyidik Polres Ponorogo sejak 6 bulan lalu, baru bisa ditahan sekarang karena saat P21 lalu masih dalam kondisi hamil.
“Karena pertimbangannya sudah P21 sejak 6 lalu, selain masih hamil diharapkan dapat mengembalikan uang yang dikorupsi. Tapi ternyata tidak bisa mengembalikan alasannya sudah habis. Maka kami lakukan penahanan , karena ada info mau melarikan diri ke luar kota. Waktu itu alasan kemanusiaan kam tangguhkan,” kata Happy Al Habibi.
Penahanan tersangka setelah adanya perintah dari Kajari Ponorogo, Sucipto. Sebelumnya pihak tersangka melalui kuasa hukumnya Siswanto, sudah mengajukan penangguhan penahanan tapi ditolak .
“Info yang disampaikan Kasi Pidsus, Kajari menolak permohonan peangguhan penahanan klien kami. Tapi selaku tersangka PNPM klien kami siap untuk ditahan di LP Ponorogo ( Rutan-Red) . Padahal saat ini punya ank 6,5 bulan. Nanti saya lihat gimana perkembangannya,” kata Siswanto.
Setelah menjebloskan Puji ke balik terali, Jaksa berharap di pengadilan tipikor Surabaya nanti tersangka bisa ‘menyanyi’ dan menyebut siapa saja yang terlibat dalam kasus itu. Sebab dari pelimpahan penyidik hanya Puji seorang yang diajukan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2011 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukumam 1 tahun ( pasal 3 ) dan 4 tahun untuk pasal 2. @arso


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 20.47

0 komentar:

Posting Komentar