Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, berikut ini kami umumkan Keputusan KPU Kabupaten Ponorogo tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye.
Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye
Posted by REVOLUSIMENTAL.ORG on Minggu, 23 Agustus 2015 | 20.32
|
Social Media Widget SM Widgets
Demo Blog NJW V2 Updated at: 20.32
0 komentar:
Posting Komentar