Tiga terdakwa pegawai Dindik Ponorogo, Supeno, Son Sudarsono dan Marjuki, meminta dihukum ringan atas tindakannya dalam kasus korupsi Dana alokasi Khusus (DAK) 2012 dan 2013 dalam proyek pengadaan alat peraga.
Selama ini mereka merasa hanyalah menjalankan perintah dari Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih atau akrab disapa Wabup Ida.
“Jabatan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi klien saya telah dimanfaatkan oleh Wabup Ida sehingga jadi korban, terkena getahnya, menanggung kerugian moril dan materiil dan telah terpisah dari keluarga sejak Desember lalu,” ungkap Hartono, penasehat hukum ketiga terdakwa, dikonfirmasi Kamis (30/7/2015).
Menurut Hartono, hal-hal inilah yang telah disampaikannya dalam pembelaan atau pleidooi yang dibacakannya dalam sidang kasus ini di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (28/7/2015) kemarin.
Dalam berkas pembelaan yang mencapai 245 halaman, Hartono menguraikan dasar-dasar pemikiran yang menurutnya layak dipertimbangkan.
Dikatakannya, sebagian besar keterangan saksi dalam kasus ini tidak menyebutkan perbuatan pengondisian lelang sebagai inisiatif ketiga kliennya. Inisiatif untuk mengondisikan lelang berasal dari Wabup Ida dan terdakwa Nur Sasongko yang merupakan direktur CV Global, perusahaan pengadaan barang pada proyek tersebut.
Hartono menyatakan, pasal primair dan subsidair yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya tidak tepat. Yaitu pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“(Penerapan pasal) Itu tidak pas. Menurut saya, klien saya melakukan sesuatu seperti yang diatur dalam pasal 51 ayat (1) KUHP. Yaitu soal melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, yaitu Wabup Yuni Widyaningsih, sehingga seharusnya tidak dipidana,” urai Hartono.
Karena perbuatan kliennya adalah perintah dari atasannya, dan itu telah diakui serta kliennya menyesal, disusul dengan telah adanya pengembalian kerugian negara yang disebutnya sebagai pinjaman dari terdakwa Nur Sasongko, maka Hartono meminta kepada majelis hakim agar menyatakan ketiga kliennya melanggar pasal 51 ayat (1) KUHP dan bukan melanggar pasal-pasal UU Tipikor.
“Dari situ, saya dan ketiga klien telah memohon kepada hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya. Atau kalau berpendapat lain, kami tetap minta hukuman yang seadil-adilnya,” pungkasnya.@arso
0 komentar:
Posting Komentar