Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengirimkan permohonan surat ke Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Surabaya untuk melakukan pencekalan kepada Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo Yuni Widyaningsih terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 dan 2013 Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo senilai Rp 8,1 miliar.
Surat pencekalan telah ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Sucipto, Kamis (30/07/2015) kemarin.
Baca juga: Wabup Ponorogo terima duit korupsi Rp1,05 M dan Staf ahli bupati Ponorogo ditahan Kejari terkait korupsi dana DAK
“Surat permohonan untuk pencekalan terhadap Wakil Bupati Yuni Widyaningsih telah kita tandatangani kemarin, dan kemudian kita kirim ke Kejagung melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim,” ucap Sucipto Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jumat(31/07/2015).
Kajari Sucipto mengatakan, pencekalan kepada Wabup Yuni Widyaningsih karena sampai saat ini belum ada penahanan dan untuk mengantisipasi supaya yang bersangkutan tidak melarikan diri atau bepergian ke luar negeri.
“Pencekalan ini kita lakukan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri atau bepergian keluar negeri, karena sampai saat ini kita belum melakukan penahanan kepada Wabup Yuni Widyaningsih,” tegas Sucipto.
Ditegaskannya, untuk memperlancar proses pencekalan tersebut, pihak Kejari juga telah bekerja sama dengan pihak Imigrasi. Sedang untuk masa berlakunya pencekalan, Ia menyebut masih menunggu terbitnya surat dari Kejagung.
Pencekalan terhadap orang nomer dua Pemkab Ponorogo yang akan mengakhiri jabatanya pada 12 Agustus mendatang ini akan berlangsung selama satu tahun mulai diterbitkannya surat pencekalan.
“Pencekalan kepada Wakil Bupati Yuni Widyaningsih akan berlangsung satu tahun terhitung dari diterbitkanya surat pencekalan,” terang Sucipto.
Ditanya tentang upaya penahanan terhadap tersangka ke delapan kasus DAK yang saat ini telah dilakukan penyidangan dan sebagian dari terdakwa telah divonis ini, Kajari Sucipto mengatakan, “Ya untuk penahanan tunggu saja nanti, tunggu nanti ada saatnya penahanan,” jelas Sucipto.
Sementara untuk aset-asetnya Wabup Yuni Widyaningsih, pihak Kejari masih terus melakukan upaya untuk melakukan penelusuran.@arso
0 komentar:
Posting Komentar