Wabup Ponorogo terima duit korupsi Rp1,05 M

Posted by REVOLUSIMENTAL.ORG on Selasa, 11 Agustus 2015 | 19.31

Dalam persidangan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dindik Ponorogo terungkap tersangka Wabup Yuni Widyaningsih yang masa jabatanya berakhir hari ini, menerima fee selama empat kali penerimaan pada akhir 2012 dan akhir 2013.
Wabup Ida, sempat akan menyerahkan dana ke Sasongko melalui pengacara dan kurirnya. Namun hal ini tidak terlaksana.
“Sekarang faktanya sudah jelas. Kami akan segera menyelesaikan berkas YP dan Wabup Ida untuk segera bisa kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,”ucap Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agus Kurniawan, Rabu (12/08/2015).
Uang yang diterima Wabup Ida dari Nur Sasongko semua berupa dana tunai. Ada yang diterimanya secara langsung dan ada yang melalui AS, kakak kandung Wabup Ida.
Penerimaan yang melalui AS bertempat di Surabaya dan Ponorogo sedangkan yang diterima langsung Wabup Ida yaitu di Surabaya dan Jogjakarta. Totalnya, Wabup Ida menerima Rp1,050 miliar.
Kasus korupsi DAK untuk proyek pengadaan alat peraga ini mulai diungkap Kejari Ponorogo pada Oktober 2014. Proyek alat peraga ini melibatkan dana sebesar Rp8,1 miliar untuk tahun anggaran 2012 dan 2013.
Barang yang diadakan didistribusikan ke 164 SD di Ponorogo. Kasus ini tercium setelah barang yang diserahkan ke sekolah-sekolah tidak sesuai standar yang ditentukan dan cepat rusak.
Dalam persidangan terbukti dalam proyek terdapat pengkondisian lelang sehingga pemenangnya adalah dua perusahaan boneka dari Nur Sasongko, direktur CV Global dan pekerjaan pengadaan dilakukan CV Global. Proyek ini dinyatakan BPKP telah merugikan negara sebesar Rp4,5 miliar.@arso


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 19.31

0 komentar:

Posting Komentar