Satuan Tugas 7 penegak hukum (Gakkum) barang bersubsidi Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan M(52) warga Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman Ponorogo, lantaran mengangkut dan mendistribusikan tabung berisi gas LPG 3 kilogram tanpa dilengkapi dokumen pendukung. Ia ditangkap di jalan raya Ponorogo-Trenggalek tepatnya di Desa Besuki, Kecamatan Sambit, Rabu(5/8/2015) kemarin.
Terkait dengan itu Wakapolres Ponorogo Kompol Harnoto mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yaitu membeli gas LPG 3 kilogram dari luar daerah secara door to door hingga terkumpul 560 tabung. Saat pelaku dalam perjalanan dari arah Trenggalek dihentikan di sekitar Kecamatan Sambit. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota, ternyata pelaku tidak bisa menunjukan dokumen pendukung yang semestinya.
Baca juga: Tak ada kelangkaan daging dan beras di Ponorogo dan Polres Ponorogo ringkus anggota spesialis perampok toko emas
Pelaku yang juga mantan Bupati Ponorogo ini diamankan bersama barang bukti yaitu1 unit kendaraan roda 4 jenis truk merk Hino Nopol AE 9673 SE, warna merah, tahun 2014, Noka MJEC1JG41E5121512, Nosin WO4DTPJ56686, berikut STNK atas nama pemilik berinsial M, dan 560 tabung gas LPG 3 Kg.
“Ini menindak lanjuti program prioritas Kapolri untuk mengamankan distribusi barang-barang bersubsidi,”ucap Kompol Harnoto.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Poorogo AKP Hasran kepada mengatakan, pagi sebelumnya jajaran Satreskrim dan Satnarkoba Polres Ponorogo menggelar rapat koordinasi untuk menyampaikan Anev hasil kinerja dan upaya memaksimalkan pencapaian target program dalam pelaksanaan P2K tahap II tentang pengamanan pendistribusian baran-barang bersubsidi.
“Pagi harinya jajaran Satreskrim bersama Satnarkoba Polres berkumpul untuk koordinasi, dan siangnya langsung melakukan action dan berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan pendistribusian barang bersubsidi yang tidak dilengkapi dokumen,” ucap AKP Hasran Kasatreskrim Polres Ponorogo kepada lensaindonesia.com.
Untuk proses pemeriksaan saat ini barang bukti dan pelaku diamankan dan ditahan di Rutan Polres Ponorogo.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku diduga melanggar ketentuan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yg disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bum, subsiair Permen ESDM No 26 tahun 2009, dengan ancaman pidana paling 6 tahun kurungan penjara. @arso
0 komentar:
Posting Komentar