Terima uang fee proyek, staf ahli bupati Ponorogo ngeyel utang piutang

Posted by REVOLUSIMENTAL.ORG on Rabu, 12 Agustus 2015 | 19.28

Tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus ( DAK ) 2012-2013, Dindik Ponorogo, Yusuf Pribadi masih berdalih uang yang diterimanya dari CV Global Inc sebagai pelaksana pengadaan barang adalah utang-piutang di antara mereka.
Padahal seluruh saksi dalam persidangan menyebut uang tersebut sebagai fee proyek.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Sucipto menyatakan, sampai pemeriksaan terakhir pada Selasa (11/08/2015) lalu, staf ahli bupati Ponorogo ini masih bersikeras dana Rp1,22 miliar yang diberikan Nur Sasongko, direktur CV adalah pembayaran hutang. Namun saat dikejar soal bukti hutang piutangnya, YP selalu menyatakan akad mereka dilakukan secara lisan dan tidak ada perjanjian tertulis.
“Ngeyel kalau (uang Rp1,195 miliar) adalah hutang Sas (Sasongko) kepada dia (YP). Padahal semua saksi di persidangan DAK (dengan tersangka lain yang kini terpidana) menyebutnya fee,” urai Sucipto.
Meski begitu, kejaksaan terus berupaya mengusut sejumlah transaksi para tersangka dan terpidana terkait kasus ini. Salah satunya adalah dengan mendapatkan bukti adanya aliran dana atau pencairan berupa cek, giro atau bukti lain terkait pencairan dana tersebut. Salah satunya dengan mendatangi lembaga keuangan yang disebut-sebut menjadi tempat pencairan dana dari CV Global untuk YP.
“Kami ingin ada bukti kuat aliran dana itu dan mematahkan dalih soal hutang itu. Sehingga kami perlu mengantongi bukti seperti cek atau catatan tentang adanya pencairan atau informasi lain soal pencairan dana itu secara tertulis. Kami sudah berkoordinasi dengan lembaga keuangan tersebut tapi sepertinya lembaga itu kurang kooperatif dengan kami dan beralasan masih harus menunggu izin atasannya,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agus Kurniawan.
Sebenarnya, kata Agus, tim penyidik kejaksaan sudah memegang rekening koran dari salah satu saksi yang memuat aliran dana dari saksi tersebut kepada YP. Rekening koran itu pun telah menjadi bukti dalam persidangan untuk pelaku lainnya. Namun jaksa merasa masih harus memperkuat dengan bukti dari lembaga keuangan yang bersangkutan.
Dari persidangan DAK, lanjut Agus, sudah jelas adanya aliran dana dari pihak CV Global kepada YP. Dana itu salah satunya sebesar Rp150 juta yang diberikan kepada YP dengan cek atas nama salah satu orang dekat YP. Cek ini kemudian dicairkan di Bank Jatim Ponorogo untuk kemudian diserahkan kepada YP.
Wakil Pimpinan Operasional Bank Jatim Cabang Ponorogo Gatot Prasetyo membantah tudingan bahwa Bank Jatim tidak kooperatif. Ia membenarkan adanya permintaan informasi dari pihak Kejaksaan Negeri Ponorogo yang dilakukan pekan lalu.
Bahkan satu hari setelah kunjungan penyidik, mereka telah menindaklanjutinya dengan melapor ke kantor pusatnya di Surabaya.
“Benar sekali ada penyidik (Kejaksaan Negeri Ponorogo) ke sini. Tapi kami ini kan hanya kantor operasional. Kalau untuk urusan yang ada kaitannya dengan hukum seperti penyidikan dan semacamnya, memang harus ada izin dari kantor pusat. Kami juga inginnya segera memberikan informasi tapi semua ada sisdur (sistem dan prosedur) yang harus diikuti. Bahkan bila perlu ada izin dari OJK (Otoritas jasa Keuangan),” ujarnya.@arso


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 19.28

0 komentar:

Posting Komentar