Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akhirnya menahan Yusuf Pribadi salah satu tersangka kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 dan 2013 Dinas Pendidikan (Dindik) dalam proyek pengadaan alat peraga sekolah senilai Rp 8,1 miliar, Selasa (11/08/2015).
“Hasil penyidikan dan pengembangan serta pemberkasanya sudah final, hari ini kita lakukan penahanan terhadap YP,”ucap Kajari Ponorogo Sucipto ditemui diruang kerjanya.
Dikatakan Sucipto, penahanan mantan pelaksana tugas (Plt) Sekdakab Ponorogo ini karena dalam fakta persidangan yang digelar beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor Surabaya dan pendalaman dari hasil pemeriksaan saksi-saksi menunjukan bahwa semua sudah jelas jika tersangka ke 9 ini turut menikmati uang dari dugaan korupsi DAK sebesar Rp 1, 195 miliar.
“Dari fakta persidangan dan pemeriksaan saksi yang sudah didalami semua sudah klop serta terbukti jika Yusuf Pribadi turut menikmati uang dari kasus korupsi DAK sebesar Rp 1,195 miliar,”ucap Sucipto kepada lensaindonesia.com.
Kedatangan staf ahli Bupati yang merangkap Asisten I ( perekonomian dan kesra) di kantor Kejari Ponorogo ini sempat molor 30 menit dari surat panggilan yang dikirimkan kepadanya. Dalam undangan tertulis panggilan pukul 08.30 namun dengan didampingi 2 pengacaranya tersangka baru tiba di kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo pukul 09.00 WIB.
Sedianya tersangka YP hanya akan menjalani pemeriksaan perdananya dengan status sebagai tersangka, namun setelah menjalani pemeriksaan dan dicecar 38 pertanyaan, Yusuf langsung dikirim ke Rutan kelas IIB Ponorogo untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan no.25/05.24/fd.1/08/2015.
Usai pemeriksaan, saat keluar dari ruang penyidik YP enggan menjawab pertanyaan yang dilontarkan para awak media yang sudah menunggu dari pagi.
“Saya ini orang susah, jangan tanya-tanya mas, tanya ke jaksa saja ya,”ucap Yusuf singkat.
Sementara itu Indiantoro penasehat hukum tersangka, dengan ditahanya klienya ini, pihaknya akan membuktikanya dalam persidangan. Dikatakanya tindakan yang dilakukan penyidik tersebut berdasar pada dua alat bukti.
“Mereka punya dua alat bukti yang cukup, sehingga diambil tindakan seperti itu,”terang Indiartoro.
Dikatakan Indiartoro, dalam kasus ini jaksa sudah bersikap profesional dan tidak tebang pilih, semua telah disikapinya sama.
Selain itu, Indiartoro berkeyakinan jika klienya tidak menerima dan tidak turut menikmati uang dalam kasus DAK ini, selain utang piutang dengan Nur Sasongko sebesar Rp 150 juta.
“Klien kami sepeserpun tidak menerima, kecuali utang piutang dengan Nur Sasongko,”urainya.
Penyidik menjeratnya dengan Undang -Undang korupsi No 33 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan kesatu primer pasal 2 ayat(1) jo. Pasal 18 ayat (1) a, b jo . pasal 18 ayat (2), (3) UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 jo pasal 55(1) ke 1 KUHP. Subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 ayat(1) a, b jo. Pasal 18(2), (3) UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 jo pasal 55(1) ke-1 KUHP.
Kedua primair pasal 12 huruf (b) UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair pasal 11 UU RI No. 20 Tahun 2001 jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka akan dikenai hukuman minimal 4 tahun penjara.@arso
0 komentar:
Posting Komentar