Lagi, tiga pejabat Dinas Pendidikan Ponorogo divonis 1 tahun penjara

Posted by REVOLUSIMENTAL.ORG on Senin, 03 Agustus 2015 | 19.37

Tiga orang pejabat Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ponorogo divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (04/08/2015).
Ketiga pejabat yang menjadi terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012/2013 Rp 8,1 miliar tersebut diantaranya, mantan Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo Supeno, Son Sudarsono Ketua Panitia Lelang dan dan Marjuki Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan alat peraga pendidikan.
Berdasarkan vonis yang dibacakan majelis hakim menyatakan mereka telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasa 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Dalam sidang yang digelar lepas tengah hari tersebut masing-masing telah dijatuhi vonis yaitu mantan Kadindik Supeno divonis dengan 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan, sedangkan Marjuki dijatuhi vonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan dan Son Sudarsono diputus 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Hartono, SH kuasa hukum tiga terdakwa menyatakan menerima vonis majelis hakim. “Alhamdulillah sudah diputus. Kami menerima putusan majelis hakim, dan otomatis kami tidak mengajukan banding. Jaksa juga tidak banding. Tidak ada upaya hukum, mereka profesional sekali,” kata Hartono saat dihubungi lensaindonesia.com.
Hartono mengatakan, meski sudah meneria vonis, elain menerima putusan dari majelis hakim, dua kliennya yaitu Son Sudarsono dan Marjuki masih dibutuhkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan kesaksianya atas dua tersangka yaitu mantan Plt Sekdakab Ponorogo Yusuf Pribadi dan Wakil Bupati (Wabup) Yuni Widyaningsih yang hingga kini belum menjalani proses persidangan.
Diketahui, tiga pejabat Dindik Ponorogo ini telah ditahan di Rutan Klas II Ponorogo sejak Desember lalu. Dengan vonis ini, mereka tinggal menjalani hukuman selama sekitar empat bulan saja.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Ponorogo yang juga menjadi JPU dalam kasus ini Agus Kurniawan menyatakan, JPU secara materiil memang telah menerima putusan hakim yang tidak jauh dari tuntutan mereka.
“Posisi kami sama dengan yang kemarin (vonis empat terdakwa dalam kasus yang sama). Pertimbangan hakim juga sama dengan kami, yaitu ada pembedaan alur peran antara Son Sudarsono dengan Supeno dan Marjuki. Pada prinsipnya, majelis hakim mengambil alih pertimbangan JPU,” urainya.
JPU juga menyatakan secara materiil bisa menerima putusan hakim meski dalam persidangan masih menyatakan pikir-pikir.
Menurutnya, pengambilalihan pertimbangan JPU oleh majelis hakim menunjukkan bahwa hakim bisa sependapat dengan JPU soal peran dan keterlibatan masing-masing terdakwa dalam kasus ini.
“Yang jelas, putusan hakim tipikor untuk tujuh terdakwa (rombongan CV Global dan rombongan pejabat Dindik Ponorogo) dalam kasus ini menjadi pijakan dimana kami bisa melangkah lebih tegap dalam menangani kasus ini lebih lanjut yaitu untuk dua tersangka lain yang masih dalam proses. Putusan itu bisa jadi kami jadikan dasar untuk pembuktian perbuatan tersangka lain dalam kasus ini yaitu Wabup Yuni Widyaningsih dan mantan Plt Sekda Yusuf Pribadi,” pungkas Agus Kurniawan.@arso


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 19.37

0 komentar:

Posting Komentar