Setelah sempat mangkir pada pemanggilan pekan lalu, Wakil Bupati (Wabup) Yuni Widyaningsih akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri(Kejari) Ponorogo memberikan kesaksian atas tersangka
Yusuf Pribadi dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 dan 2013, Jumat (03/07/2015).
Yusuf Pribadi dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 dan 2013, Jumat (03/07/2015).
Kedatangan tersangka ke delapan kasus DAK ini berbeda dengan kehadiran sebelumnya, Wabup Ponorogo Ida penuhi panggilan penyidik selain didampingi pengacaranya Indra Priangkasa, juga nampak suaminya, Sugeng Prawoto. Datang dengan mengendarai mobil New CRV warna putih Nopol AE 1906 SF, Ida yang mengenakan jilbab kuning langsung masuk ke ruang Kasi Intel Agus Kurniawan.
Menjalani pemeriksaan sekitar satu jam, Wabup Ida tetap seperti pengakuanya terdahulu yaitu hanya mengakui pertemuan-pertemuan saja dan menyangkal seluruh substansi seperti materi pertemuan, kesepakatan-kesepakatan dan jumlah pembagian masih disangkalnya.
Padahal dalam fakta-fakta persidangan terungkap dari keterangan 7 orang terdakwa baik dari Diknas Ponorogo
maupun dari CV Global Inc Sidoarjo bahwa Wabup Yuni Widyaningsih merupakan pengendali pelaksanaan proyek DAK di Dinas pendidikan tersebut.
maupun dari CV Global Inc Sidoarjo bahwa Wabup Yuni Widyaningsih merupakan pengendali pelaksanaan proyek DAK di Dinas pendidikan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sucipto melalui Kasi Intel Agus Kurniawan menjelaskan kesaksian ida ini diperlukan untuk melengkapi dan mempertegas berkas perkara tersangka Yusuf Pribadi, yaitu untuk mencari korelari antara Nur Sasongko – Yusuf Pribadi dan Yuni Widyaningsih. Meski dari hasil pemeriksaan, Yuni Widyaningsih tidak ada perkembangan berarti, namun tim penyidik kejaksaan sudah mendapat benang merahnya.
“Untuk pemanggilan kedua dia hadir, kurang lebih ada 30 pertanyaan yang hampir sama dengan yang lama sehingga tinggal item yang sifatnya mempertegas dengan Pak Yusuf,” ucap Agus Kurniawan.
Indra Priangkasa, pengacara dari tersangka Wakil Bupati Yuni Widyaningsih, menjelaskan pada pemeriksaan hari ini kliennya dimintai keterangan terkait Yusuf Pribadi. Prinsipnya pertanyaan tersebut masih sama seperti dahulu yaitu
soal pertemuan di rumah makan Pringgodani.
soal pertemuan di rumah makan Pringgodani.
Menyoal apakah ada upaya pengembalian uang kerugian negara seperti terdakwa lainnya, menurut Indra tidak ada upaya untuk itu. “Tidak ada yang dinikmati klien saya, jadi tidak ada yang perlu dikembalikan,” ungkapnya.
Sementara itu Wabup Yuni Widyaningsih usai diperiksa enggan memberikan keterangan kepada awak media. Ida langsung bergegas masuk kedalam mobilnya dan meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo.@arso
0 komentar:
Posting Komentar